Visi Desa
“ Kerja Keras mewujudkan Desa Sennah yang lebih maju menuju Desa yang mandiri masyarakat sejahtera 2030”
Baca selengkapnya- PEMERINTAHAN
Desa Sennah sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan dan Per Undang-undangan, mempunyai susunan organisasi Pemerintah Desa dengan Pola Maksimal yang terdiri dari :
1. Kepala Desa Sennah (HORAS LUMBANGAOL)
2. Kepala Desa Sennah dibantu oleh Sekretariat dan Petugas Teknis dan Kewilayahan 1. orang Sekretaris Desa, 5 orang Kaur, 3 orang Staf dan 10 orang Kepala Wilayah /Dusun :
Baca selengkapnyaPada Zaman dahulu Desa Sennah disebut sebagai Kampung Sonnah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sennah digolongkan dalam dua (2) nama yang satu daerah Perkebunan dan satu daerah
Baca selengkapnya

