- PEMERINTAHAN
Desa Sennah sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan dan Per Undang-undangan, mempunyai susunan organisasi Pemerintah Desa dengan Pola Maksimal yang terdiri dari :
1. Kepala Desa Sennah (HORAS LUMBANGAOL)
2. Kepala Desa Sennah dibantu oleh Sekretariat dan Petugas Teknis dan Kewilayahan 1. orang Sekretaris Desa, 5 orang Kaur, 3 orang Staf dan 10 orang Kepala Wilayah /Dusun :
Baca selengkapnya